Dalam peraturan pemerintah No. 7 Tahun 1973 disebutkan pestisida adalah semua zat kimia dan bahan lain serta jasad renik dan virus yang dipergunakan untuk:
- Memberantas atau mencegah hama atau penyakit yang merusak tanaman, bagian tanaman atau hasil pertanian;
- Memberantas gulma;
- Mematikan daun dan mencegah pertumbuhan tanaman yang tidak diinginkan;
- Mengatur atau merangsang pertumbuhan tanaman atau bagian tanaman, kecuali yang tergolong pupuk;
- Memberantas atau mencegah hama luar pada ternak dan hewan piaraan;
- Memberantas atau mencegah hama air;
- Memberantas atau mencegah binatang dan jasad renik dalam rumah tangga;
- Memberantas atau mencegah binatang yang dapat menyebabkan penyakit pada manusia atau binatang yang dilindungi, dengan penggunaan pada tanaman, tanah dan air.
Sesuai konsep Pengendalian Hama Terpadu (PHT), penggunaan pestisida ditujukan bukan untuk memberantas atau membunuh hama (walaupun secara prakteknya memang untuk membunuh/membasmi/memberantas serangga/hama), namun lebih dititiberatkan untuk mengendalikan hama sedemikian rupa hingga berada dibawah batas ambang ekonomi atau ambang kendali.
Dalam pengendalian
hama tanaman secara terpadu, pestisida adalah sebagai alternatif terakhir. Namun pada kenyataannya di
lapangan, masih banyak petani yang menggunakannya kurang sesuai anjuran yang tertera dalam tiap kemasan pestisida. Oleh karena itu, baik pemerintah maupun swasta harus terus
menerus memberi penyuluhan tentang bagaimana penggunaan pestisida secara aman
dan benar. Aman terhadap diri dan lingkungannya, benar dalam arti 5 tepat (5T)
(tepat jenis pestisida, tepat cara aplikasi, tepat sasaran, tepat waktu, dan
tepat takaran).
Writed by : baranur
Sumber : dari berbagai sumber
No comments:
Post a Comment