Friday, May 17, 2013

PESTISIDA - Pendahuluan

Pestisida adalah substansi kimia dan bahan lain serta jasad renik dan virus yang digunakan untuk mengendalikan berbagai hama. Pestisida juga diartikan sebagai substansi kimia dan bahan lain yang mengatur dan atau menstimulir pertumbuhan tanaman atau bagian-bagian tanaman.

Dalam peraturan pemerintah No. 7 Tahun 1973 disebutkan pestisida adalah semua zat kimia dan bahan lain serta jasad renik dan virus yang dipergunakan untuk:
  • Memberantas atau mencegah hama atau penyakit yang merusak tanaman, bagian tanaman atau hasil pertanian;
  • Memberantas gulma;
  • Mematikan daun dan mencegah pertumbuhan tanaman yang tidak diinginkan;
  • Mengatur atau merangsang pertumbuhan tanaman atau bagian tanaman, kecuali yang tergolong pupuk;
  • Memberantas atau mencegah hama luar pada ternak dan hewan piaraan;
  • Memberantas atau mencegah hama air;
  • Memberantas atau mencegah binatang dan jasad renik dalam rumah tangga;
  • Memberantas atau mencegah binatang yang dapat menyebabkan penyakit pada manusia atau binatang yang dilindungi, dengan penggunaan pada tanaman, tanah dan air.
Sesuai dengan definisi tersebut di atas maka suatu bahan akan termasuk dalam pengertian pestisida apabila bahan tersebut dibuat, diedarkan atau disimpan untuk maksud penggunaan seperti tersebut di atas. 

Sesuai konsep Pengendalian Hama Terpadu (PHT), penggunaan pestisida ditujukan bukan untuk memberantas atau membunuh hama (walaupun secara prakteknya memang untuk membunuh/membasmi/memberantas serangga/hama), namun lebih dititiberatkan untuk mengendalikan hama sedemikian rupa hingga berada dibawah batas ambang ekonomi atau ambang kendali.


Dalam  pengendalian hama tanaman secara terpadu, pestisida adalah sebagai alternatif terakhir. Namun pada kenyataannya di lapangan, masih banyak petani yang menggunakannya kurang sesuai anjuran yang tertera dalam tiap kemasan pestisida. Oleh karena itu, baik pemerintah maupun swasta harus terus menerus memberi penyuluhan tentang bagaimana penggunaan pestisida secara aman dan benar.  Aman terhadap diri dan lingkungannya, benar dalam arti 5 tepat (5T) (tepat jenis pestisida, tepat cara aplikasi, tepat sasaran, tepat waktu, dan tepat takaran). 

Writed by : baranur
Sumber : dari berbagai sumber

No comments:

Post a Comment